Dasar Hukum JDIH UNAIR

Dasar hukum penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Universitas Airlangga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum secara nasional, yaitu:

1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang menjadi landasan utama penyelenggaraan JDIH di seluruh instansi pemerintah, termasuk perguruan tinggi.

2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019
tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum, yang mengatur tata cara penghimpunan, pengolahan, penyimpanan, serta penyajian dokumentasi hukum secara sistematis dan terstandar.

3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2013
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang memperkuat integrasi dan tata kelola dokumentasi hukum dalam jaringan JDIHN.