1 PR TANDATANGAN ELEKTRONIK 2024.pdf
File PDF
download pdfFile PDF
download pdfIsi berita 1
Isi berita 2
Isi berita 3
Penilaian anda sangat bermanfaat untuk perbaikan dalam rangka peningkatan kualitas layanan untuk lebih baik lagi
JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. JDIH juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
Dasar hukum dari JDIH adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Tujuan dari JDIH adalah untuk menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya. JDIH juga bertujuan untuk menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan dapat diakses secara cepat dan mudah.
Pengelolaan JDIH dilakukan oleh unit-unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan dalam masing-masing instansi. Contohnya, di KPU, pengelolaan JDIH dilakukan oleh Biro yang memiliki tugas dan fungsi di bidang perundang-undangan pada Sekretariat Jenderal KPU, Bagian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat KPU Provinsi, dan Sub Bagian yang memiliki tugas dan fungsi di bidang hukum pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.