Tentang Kami

VISI DAN MISI

Dalam rangka pembentukan JDIH UNAIR, Bidang Hukum mempunyai visi sebagai berikut: Terwujudnya peningkatan layanan prima dalam penyediaan informasi hukum di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi yang lengkap dan akurat. Dalam mewujudkan visi tersebut, JDIH UNAIR mempunyai misi yang dapat diuraikan sebagai berikut:

    1. Mengoptimalkan pengolahan dan penyajian dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi yang terpadu dan terpusat untuk dikelola dan dimanfaatkan bersama.
    2. Meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan akses kepada pimpinan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada khususnya dan publik pada umumnya untuk mendapatkan informasi peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi dalam rangka mendukung terwujudnya e-Goverment.
    3. Memperluas dan mengefektifkan jaringan kerja dengan Pusat JDIH Nasional dan antar Anggota JDIH Nasional, dalam rangka meningkatkan kinerja JDIH di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

MAKSUD DAN TUJUAN

Maksud dan tujuan dari pembentukan JDIH UNAIR dapat diuraikan sebagai berikut:

      1. Menjamin terciptanya pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi yang terpadu dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
      2. Menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
      3. Mengembangkan kerja sama yang efektif antara Pusat JDIH dan Anggota JDIH serta antar sesama Anggota JDIH dalam rangka penyediaan dokumentasi dan informasi hukum bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.
      4. Meningkatkan kualitas pembangunan hukum bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi pada khususnya dan hukum nasional pada umumnya serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

TENTANG JDIH UNAIR

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Lingkungan Universitas Airlangga yang selanjutnya disingkat JDIH Unair adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi secara lengkap, mudah, cepat, dan akurat. JDIH Unairmerupakan sistem yang dibangun untuk melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi BidangHukum Sekretariat Jenderal Universitas Airlangga yaitu melaksanakan pendokumentasian dan penyebarluasan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan serta produk hukum lainnya, khususnya yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Universitas Airlangga.

DASAR HUKUM

Landasan hukum yang menjadi latar belakang pembentukan JDIH Unairdapat diuraikan sebagai berikut:

  • Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional.
  • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum.
  • STRUKTUR ORGANISASI

    Constra
    Linktree Narahubung Permintaan Data Kritik & Saran
    Hubungi kami