Home / Tentang Kami

Tugas Pokok dan Fungsi, Bidang Hukum merupakan bidang yang melaksanakan fungsi Perancangan peraturan Rektor, Pembuatan keputusan Rektor, penelaahan perjanjian/kontrak, penelaahan masalah-masalah hukum, dan pembinaan fungsi pembuatan produk hukum pada unit kerja

Bidang Hukum terdiri atas:

    Kepala;
    Staff.

Kepala Bidang Hukum bertugas:

    Menyusun rencana kegiatan dan rencana anggaran di Bidang Hukum;
    Melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan di Bidang Hukum;
    Mengkoordinasikan seluruh kegiatan bidang di lingkup kerjanya
    Menyusun rencana peningkatan dan pengembangan layanan di Bidang Hukum,
    Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kinerja Bidang Hukum kepada Rektor melalui Sekretaris Universitas.

Staf Bidang Hukum bertugas:

    Menyiapkan bahan sosialisasi draf peraturan dan keputusan rektor;
    Menyiapkan bahan penyusunan draf peraturan dan keputusan rektor;
    Mengolah berkas untuk disusun menjadi draf peraturan dan keputusan rektor;
    Menyiapkan bahan rapat koordinasi penyusunan peraturan dan keputusan rektor;
    Notulensi rapat;
    Melakukan permintaan jamuan/hidangan untuk rapat/pertemuan dinas;
    Mendistribusikan berkas produk hukum ke unit kerja terkait;
    Membantu proses pelaksanaan diklat, workshop, sosialisasi, webinar dll;
    Melakukan permintaan penggunaan ruang untuk kegiatan rapat;
    Melakukan koordinasi dengan unit/instansi terkait, dalam proses pembuatan produk hukum;
    Menyusun tanggapan dan laporan atas rancangan peraturan yang disajikan dalam rapat pembahasan oleh tim atau panitia rancangan peraturan universitas;
    Mengikuti konferensi pers, seminar, lokakarya dan pertemuan sejenis sebagai moderator atau peserta;
    Menyiapkan rapat yang terkait dengan jaminan mutu;
    Mengolah bahan draf surat keputusan rektor untuk disusun menjadi draf surat keputusan;
    Mengolah kumpulan materi perundangan untuk disusun menjadi draft sosialisasi peraturan perundangan;
    Mengolah kumpulan materi perundangan untuk disusun menjadi draf usulan sanksi;
    Menyusun konsep laporan kegiatan bidang hokum untuk penyempurnaan;
    Mengolah bahan peraturan universitas untuk disusun menjadi draf peraturan universitas;
    Meneliti draf MoU/Perjanjian Kerjasama yang diajukan oleh Unit;
    Menelaah draft peraturan/surat keputusan untuk disusun sebagai konsep Peraturan/Surat Keputusan Rektor;
    Menyusun tanggapan dan laporan atas rancangan Peraturan yang disajikan dalam rapat pembahasan oleh tim atau panitia rancangan peraturan universitas;
    Mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan sebagai peserta;
    Melakukan layanan penggandaan arsip surat keputusan/peraturan Rektor bagi pengguna yang menginginkan repro arsip;
    Menyiapkan bahan draft untuk disajikan dalam rapat pembahasan di dalam tim atau panitia rancangan peraturan universitas;
    Mengikuti rapat koordinasi yang diadakan oleh kantor manajemen;
    Mengolah telaahan usul penyusunan Peraturan Universitas tingkat kesulitan menengah;
    Mengidentifikasi dan mengumpulkan data tambahan dalam rangka penyempurnaan peraturan universitas;
    Menata dan memproses penyimpanan arsip surat keputusan dan peraturan Rektor;
    Melakukan pendampingan/advokasi dan negosiasi dengan tingkat kerumitan sederhana;
    Mengolah kumpulan materi perundangan untuk disusun menjadi draft usulan sanksi;
    Melaksanakan pendampingan konsultasi gugatan atau pengaduan kategori kerumitan sederhana kepada pihak pengacara/penasihat hukum;
    Mempelajari dan mengidentifikasi materi terkait surat gugatan atau pengaduan dari pihak lain untuk disiapkan menjadi bahan konsultasi hukum;
    Melaksanakan tugas lain yang relevan atas perintah pimpinan langsung;